Indeks

UMK Lampung 2025 Naik! Ini Daerah dengan Gaji Tertinggi setelah Kebijakan Prabowo Berlaku

Detiknarasi.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak kebijakan upah minimum nasional dengan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur No. G/850/V.08/HK/2024 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di seluruh wilayah Lampung.

Salah satu sorotan utama jatuh pada Kota Bandar Lampung yang mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebesar Rp3.305.367. Julukan Kota Tapis Berseri tampaknya sejalan dengan nilai UMK-nya yang paling tinggi dibanding daerah lain.

Lantas, berapa UMK terbaru di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung setelah kebijakan baru ini diberlakukan?

Berikut daftar lengkap UMK 2025 di seluruh wilayah Lampung:

📊 Daftar UMK 2025 di Provinsi Lampung:

Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367

Kabupaten Mesuji: Rp3.305.367

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990

Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665

Kota Metro: Rp2.903.301

Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069

Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069

Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069

Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069

Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069

Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069

Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069

Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069

Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069

Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069

Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat Lampung meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tantangan ke depan tentu menuntut pengawasan yang ketat terhadap implementasi dan kepatuhan perusahaan dalam membayar sesuai UMK.
Apakah daerahmu termasuk dengan UMK tinggi tahun ini? Bagikan informasi ini agar teman dan keluarga tahu perubahan terbaru.

Exit mobile version