Indeks

Terungkap! BPK Temukan Dugaan Belanja Fiktif Ratusan Juta di BAPPEDA Lampung Tengah

Lampung Tengah, (detiknarasi.com) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan mengejutkan dalam audit terbaru mereka di Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu poin yang disorot adalah dugaan praktik manipulatif dalam belanja barang dan jasa di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Lampung Tengah, yang diduga merugikan negara sebesar Rp141.217.585.

Temuan ini terkait dengan pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak yang seharusnya digunakan untuk mendukung program kegiatan instansi. Sayangnya, realisasi belanja tersebut justru tidak memberikan manfaat sesuai dengan tujuan perencanaan.

Berdasarkan dokumen salinan hasil pemeriksaan BPK, BAPPEDA Lampung Tengah tercatat menganggarkan:

Rp349.974.700 untuk belanja alat/bahan kegiatan kantor, dengan realisasi sebesar Rp318.474.200;

Rp714.442.975 untuk bahan cetak kegiatan kantor, dengan realisasi Rp604.725.890.

Belanja tersebut tercatat melalui penyedia jasa CV BTL dan CV BSS menggunakan sistem e-katalog. Namun, fakta lapangan berbicara lain.

Dalam pemeriksaan BPK, baik Direktur dan staf CV BTL maupun Wakil Direktur CV BSS menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengirimkan barang pesanan yang tercantum dalam transaksi e-katalog. Hal ini menguatkan dugaan bahwa proses yang dilakukan hanya bersifat administratif semata, tanpa realisasi pengadaan barang sebenarnya.

Pengakuan ini pun diperkuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BAPPEDA, yang mengakui bahwa proses transaksi melalui e-katalog hanya digunakan sebatas pelaporan administratif. Pembelanjaan riil, lanjutnya, dilakukan secara terpisah dan di luar mekanisme e-katalog yang resmi.

Temuan ini menjadi sinyal kuat adanya indikasi korupsi dan gratifikasi dalam proses belanja tersebut. Praktik manipulatif semacam ini tentu tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perencana daerah.

Pakar hukum menilai, praktik semacam ini patut didalami oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan. Budaya korupsi adalah penyakit kronis dalam birokrasi yang harus diberantas secara sistematis.

Sebagaimana diketahui, korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang luas terhadap sistem ekonomi, pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media terkait berita ini, Kepala Badan Bappeda Lampung tengah bukannya memberikan klarifikasi namun justru menantang dengan kata-kata, “Silahkan naikin aja, ” ujarnya dalam pesan whatsappnya.

Publik kini menunggu, apakah aparat penegak hukum akan segera bertindak untuk membongkar tuntas praktik korupsi terselubung ini di lingkungan pemerintahan Lampung Tengah.

Exit mobile version