Indeks

Mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

Krui ( detiknarasi.com) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui resmi menetapkan Y, mantan Peratin Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat periode 2016-2022, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) periode Januari 2021 hingga September 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Cabjari Lampung Barat menemukan bukti yang cukup, antara lain keterangan saksi, ahli, serta dokumen surat yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana APBPekon pada Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.

“Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, hari ini, Senin 19 Mei 2025, status saudara Y kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Yogie Verdika, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, dalam konferensi pers.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Y antara lain membuat laporan realisasi keuangan 100% atas kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp526.166.175,- sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Y akan ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.

Exit mobile version