Indeks

KPK Tahan 4 Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Terkait Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker, Nilai Suap Capai Rp53,7 Miliar

Jakarta, (detiknarasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di sektor strategis pemerintahan. Kali ini, KPK menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangan mereka untuk memeras sejumlah agen dan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) yang mengurus RPTKA. Modusnya, mereka menjanjikan percepatan proses pengesahan izin dengan imbalan uang tunai dalam jumlah signifikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik kotor ini berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2024. Selama periode tersebut, para tersangka diduga telah menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.

“Kasus ini menjadi ironi bagi upaya reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers. “Praktik pemerasan terhadap investor atau pelaku usaha dalam pengurusan izin, apalagi di sektor ketenagakerjaan internasional, sangat merusak kepercayaan global terhadap integritas sistem perizinan kita.”

KPK menyatakan keprihatinannya karena korupsi di sektor pelayanan publik, terutama perizinan tenaga kerja asing, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengguncang citra Indonesia di mata dunia internasional. Dalam konteks globalisasi dan persaingan investasi antar negara, praktik seperti ini dianggap menghambat kemudahan berusaha dan menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat.

Izin penggunaan TKA seharusnya menjadi bagian dari strategi nasional untuk menarik investasi, mendorong transfer keahlian, dan memperkuat daya saing tenaga kerja lokal. Namun, ketika proses perizinannya justru dijadikan ladang korupsi, maka tujuan pembangunan ekonomi dan ketenagakerjaan nasional ikut terancam.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, KPK menyatakan akan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap sistem perizinan RPTKA. Kajian ini bertujuan untuk:

Memetakan titik-titik rawan korupsi, khususnya dalam proses pengajuan dan pengesahan izin TKA;

Mendorong reformasi tata kelola layanan perizinan, agar lebih transparan, efisien, dan berbasis digital;

Membentuk mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang melibatkan pengawasan internal dan eksternal secara menyeluruh.

KPK juga mengimbau seluruh lembaga pemerintah, terutama yang memiliki fungsi pelayanan publik dan perizinan, untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur. “Korupsi di sektor perizinan bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan bangsa,” tegas KPK di Jakarta, 17 Juli 2025.

Dengan penahanan keempat tersangka, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun, terlebih di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemudahan berusaha tidak boleh dikorbankan oleh budaya suap dan pemerasan. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional demi masa depan Indonesia yang berdaya saing dan bermartabat.

 

Exit mobile version