Indeks

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah Terbitkan Edaran Izin Study Tour untuk SD dan SMP

Lampung Tengah (Detiknarasi.com) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah mengeluarkan edaran resmi terkait pelaksanaan kegiatan study tour atau study wisata bagi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di wilayahnya. Surat edaran tersebut ditandatangani pada 14 Juni 2024 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, H. Sunarwan, S.E., M.Sos.I.

Dalam surat bernomor 420/1799/02/Da.VI.01/2024 tersebut, Dinas Pendidikan menekankan bahwa kegiatan study tour harus diprioritaskan dilaksanakan di dalam kota atau dalam wilayah Provinsi Lampung. Kunjungan diarahkan ke pusat-pusat perkembangan ilmu pengetahuan, destinasi budaya, destinasi wisata edukatif lokal, serta tempat-tempat industri yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkaya wawasan peserta didik sekaligus mendukung perekonomian lokal. Khusus untuk satuan pendidikan yang sebelumnya telah merencanakan study tour ke luar Provinsi Lampung, pelaksanaannya tidak dapat dibatalkan namun tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan juga mengatur ketat mekanisme izin penyelenggaraan study tour. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh atas kegiatan tersebut dan wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Dinas, disertai proposal rencana kegiatan yang lengkap mulai dari perencanaan tujuan, rute perjalanan, sarana transportasi, akomodasi peserta, hingga pelaksanaan dan kepulangan.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Lampung Nomor 60 Tahun 2024 tentang Study Tour/Study Wisata pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Dengan terbitnya edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan kegiatan study tour secara lebih terarah, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.

Exit mobile version