Lampung Tengah (detiknarasi.com) – Dalam upaya memulihkan pelayanan publik di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Pemerintah Kecamatan menggelar pertemuan dialog bersama perwakilan masyarakat. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut sehubungan adanya rencana Pemerintah Kampung Gunung Agung melakukan pembukaan kembali Balai Kampung yang sebelumnya disegel warga akibat dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos).
Dialog bertajuk “Mufakat Wawai” tersebut berlangsung pada Sabtu (10/5/2025) di Mapolsek Terusan Nunyai. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Terusan Nunyai , Luberto Fabioca, S.E.,M.M, Iptu Daniel Hamidi selaku Kapolsek Terusan Nunyai yang didampingi Aiptu Amarusi Kanit Intelkam Polsek Terusan Nunyai, Ipda Risky Prayogi S, S.H.,M.M selaku Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah, Serka Ajid.S selaku Babinsa Kampung Gunung Agung dan beberapa Tokoh Perwakilan Masyarakat yaitu Topan Roni, Taufik,S.H , Hendra, Andre dan Asep Meidiansyah.
Dalam penyampaiannya, Camat Terusan Nunyai menegaskan bahwa kehadirannya merupakan mandat dari Bupati Lampung Tengah untuk memfasilitasi dialog bersama masyarakat dalam rangka membuka kembali Balai Kampung sebagai pusat pelayanan publik.
“Saya berharap, dengan dibukanya kembali Balai Kampung, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan efektif,” ujar Luberto.
Menanggapi hal tersebut, Topan Roni menyatakan secara pribadi tidak keberatan atas rencana tersebut. Namun ia menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat secara langsung oleh pemerintah atau perwakilannya, guna menghindari kesalahpahaman dan opini liar di tengah masyarakat kepada mereka selaku Perwakilan masyarakat setempat.
“Perlu diketahui, penyegelan ini murni merupakan aspirasi masyarakat. Tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu, kami berharap pemerintah bisa hadir memberikan pemahaman langsung,” jelas Topan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Taufik, S.H., yang mengakui bahwa penyegelan Balai Kampung memang tidak sesuai prosedur hukum, namun didorong oleh kekecewaan masyarakat terhadap aparatur kampung.
“Kami menyadari bahwa balai kampung adalah fasilitas publik yang vital. Namun, kami hanya menyampaikan suara masyarakat. Jika pemerintah mau turun langsung memberi pencerahan, kami yakin masyarakat akan memahami,” ungkapnya.
Camat Terusan Nunyai menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk segera melaporkan hasil dialog kepada Bupati Lampung Tengah.
“Apa yang menjadi masukan hari ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kami berupaya agar pelayanan masyarakat dapat segera berjalan normal kembali,” tegasnya.
Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, juga mengingatkan bahwa penyegelan fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihak kepolisian bersama Forkopimcam menginisiasi mediasi demi menciptakan solusi yang adil dan menjaga kondusivitas wilayah.
Sementara itu, Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Lampung Tengah, Ipda Risky Prayogi, S.H., M.M., menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan Balai Kampung sebagai objek vital.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keberadaan Balai Kampung sebagai sarana pelayanan publik. Mari bersama kita jaga ketertiban dan hindari tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Hasil dari musyawarah tersebut menunjukkan bahwa secara prinsip tidak menolak pembukaan kembali Balai Kampung Gunung Agung dan akan menyampaikan hasil musyawarah tersebut kepada masyarakat setempat. Namun, mereka berharap pemerintah dapat turun langsung memberikan penjelasan kepada warga, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan situasi di lapangan tetap aman serta kondusif.