Bandar Lampung (Detiknarasi.com) – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (5/5). Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan pendapat hukum sekaligus menyatakan penolakan terhadap permintaan data tambahan dari Kejati atas laporan dugaan korupsi di enam kabupaten di wilayah Lampung.
Ketua LP-KPK Lampung, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (1) dan (3), yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, namun tidak mewajibkan pelapor untuk memenuhi seluruh permintaan data tambahan tanpa penjelasan yang jelas.
“LSM seperti LP-KPK memiliki peran dalam memberikan laporan awal sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Namun bukan berarti kami harus tunduk pada permintaan data lanjutan yang tidak dijelaskan urgensinya,” ujar Ahmad Yusuf di hadapan awak media.
Adapun data tambahan yang diminta kejaksaan dan kini ditolak oleh LP-KPK berkaitan dengan tiga laporan penting yang tengah berjalan, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PPKBPPPA Kabupaten Lampung Barat (Nomor B-1720/L.8.5/Fs/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025).
2. Dugaan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023 (Nomor B-2216/L.8.5/FS/04/2025 tertanggal 22 April 2025).
3. Dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat (dengan nomor laporan yang sama: B-2216/L.8.5/FS/04/2025).
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa seluruh laporan tersebut telah dilengkapi dengan data awal yang memadai untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Ia juga mengimbau agar pihak kejaksaan lebih menghargai peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi, bukan justru membebani pelapor dengan permintaan yang dianggap tidak proporsional.
“Kami hadir untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Namun jika malah dihambat dengan prosedur tambahan yang tidak jelas, itu justru berpotensi menghalangi penegakan hukum,” tegasnya.
Langkah tegas LP-KPK ini dinilai sebagai bentuk komitmen masyarakat sipil di Lampung dalam mengawal pemberantasan korupsi. Bukan hanya aktif mengawasi, tetapi juga siap menghadapi segala bentuk prosedur yang dianggap berlebihan dan berpotensi melemahkan semangat penegakan hukum.