PWI Lampung Tekankan Pentingnya Pemahaman Hukum Bagi Jurnalis di Era Digital

Bandar Lampung, (detiknarasi.com) – Di tengah derasnya arus informasi di era digital, peran pers sebagai pilar demokrasi semakin vital namun juga penuh tantangan. Jurnalis tak hanya menghadapi risiko intimidasi dan kekerasan, tetapi juga harus memahami dengan baik aspek hukum dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik yang digelar Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung, Selasa, 16 Juli 2025.

Ketua PWI Lampung, Wira Hadikusuma, dalam sambutannya menegaskan bahwa jurnalis masa kini dituntut untuk memahami berbagai aturan hukum yang mengikat profesinya.

“Jurnalis di era digital dituntut tidak hanya memahami Undang-Undang Pers, tetapi juga UU ITE dan Kode Etik Jurnalistik. Penyebaran informasi tidak bisa sembarangan, apalagi di media sosial,” tegas Wira.

Ia menambahkan, bahkan seorang jurnalis pun bisa terjerat hukum apabila membagikan konten berita di media sosial yang disertai narasi tambahan yang bersifat provokatif atau menyinggung.

“Membagikan link berita di media sosial dengan menambahkan kata-kata yang bisa menimbulkan keresahan publik dapat dianggap melanggar UU ITE,” ujarnya.

Diskusi yang mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan di Era Digital” ini bertujuan meningkatkan pemahaman para jurnalis terhadap tugas-tugas pers yang profesional dan berlandaskan hukum.

Beberapa pasal dalam UU ITE yang perlu diwaspadai oleh insan pers antara lain:

Pasal 27A tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua PWI Lampung Tengah Gunawan Syah, Sekretaris Roy M. Perleoli, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Hidayatullah. Selain itu, hadir pula narasumber dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta lembaga bantuan hukum yang memberikan perspektif hukum terkait perlindungan terhadap wartawan.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para jurnalis semakin cakap dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab di tengah tantangan era digital yang serba cepat dan rawan pelanggaran.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *