Detiknarasi LAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menyalakan mesin penuh di awal tahun 2026. Di bawah komando Kajari Dr. Rita Susanti, korps Adhyaksa ini merombak formasi untuk memperkuat daya gedor penegakan hukum sekaligus menyukseskan visi Asta Cita pemerintah pusat.
Gerbong mutasi membawa dua jaksa muda spesialis tindak pidana khusus (Pidsus) ke posisi strategis. Mohammad Hamidun Noor kini menduduki kursi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), didampingi Safe’i sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PB3R).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa kehadiran darah segar ini dibarengi dengan target tinggi dan peringatan keras dari pimpinan. Tidak ada ruang bagi jaksa yang bekerja setengah hati.
“Sesuai arahan tegas Bapak Jaksa Agung, bidang Pidsus harus unjuk gigi. Kalau sampai tidak ada produk atau nihil penanganan perkara, jajarannya pasti dievaluasi. Kasarnya: siap-siap dicopot atau diganti! Jadi tahun ini kami pastikan gas pol,” tegas Alfa Dera kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Bidikan Meja Pidsus: Dari Kasus Kakap, Penyelidikan CSR, hingga Laporan Hibah
Saat ini, meja Pidsus Kejari Lampung Tengah sudah dipenuhi setumpuk perkara yang menyedot perhatian publik. Beberapa di antaranya sudah masuk tahap krusial penyelesaian:
* Mega-Korupsi KONI: Menyeret tiga terdakwa dengan indikasi kerugian negara miliaran rupiah, yang kini telah masuk tahap penuntutan.
* Rasuah Hutan Kota: Proses pemberkasan korupsi dengan kerugian miliaran rupiah yang terus dikebut untuk segera disidangkan.
Sementara itu, di tahap penyelidikan, tim Pidsus juga tengah bekerja keras menelusuri dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek fisik dari dana CSR serta alokasi belanja advertorial media.
Terkait proses ini, Dera mewanti-wanti semua pihak untuk menghormati proses hukum. “Untuk dugaan penyimpangan CSR dan advertorial, saat ini posisinya murni masih dalam tahap penyelidikan oleh teman-teman Pidsus guna mencari ada atau tidaknya peristiwa pidana. Oleh karena itu, kami sangat menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” urai Dera tegas.
Di luar proses penyelidikan tersebut, langkah jemput bola juga dilakukan oleh Bidang Intelijen. Dera mengungkapkan, pihaknya telah meneruskan sejumlah hasil telaah laporan pengaduan masyarakat untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus.
“Kami di Intelijen juga sudah menyerahkan beberapa laporan ke Pidsus untuk diselisik lebih jauh, salah satunya terkait dana hibah dan beberapa laporan dugaan penyimpangan lainnya. Untuk progres tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut, nanti Kasi Pidsus yang akan memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sorotan Tajam Perencanaan APBD: Perencanaan Tersembunyi adalah Celah Korupsi!
Penegakan hukum represif dipastikan tidak berjalan sendirian. Intelijen bersama Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan bergerak masif di garis depan sebagai perisai pencegahan korupsi sekaligus supporting system bagi semua bidang.
Dalam rangka perbaikan sistem, Dera memberikan peringatan keras terkait tata kelola anggaran daerah. Ia mendesak agar seluruh alokasi anggaran, khususnya APBD, dibedah secara transparan sejak tahapan perencanaan.
“Perencanaan yang tersembunyi itu menjadi celah utama korupsi. Kami mengingatkan agar legislatif harus transparan, jelaskan kepada publik kenapa sebuah anggaran itu bisa muncul dan apa urgensinya. Publikasikan juga capaian kinerja maupun anggaran tersebut melalui berbagai media sosial agar masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung,” urai Dera dengan nada tegas.
Ia kembali menekankan bahwa kejaksaan tidak akan segan menindak penyimpangan pada area-area vital. “Yang pastinya, sektor legislatif, tata kelola Sumber Daya Alam (SDA), dan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serta pengawalan program Asta Cita akan menjadi prioritas utama kami sebagaimana arahan pimpinan,” tandasnya.
Langkah pencegahan kultural juga diwujudkan melalui program inovatif “Jaksa Anjau Silau”. Meminjam kearifan lokal budaya Lampung, jaksa akan turun langsung mengedukasi masyarakat, terutama terkait hukum digital dan pencegahan kejahatan siber dari tingkat akar rumput.
Pidum: Keadilan Restoratif dan Harga Mati untuk Bandar Narkoba
Bergeser ke Bidang Pidana Umum (Pidum), Kejari Lampung Tengah menerapkan strategi penegakan hukum bermata dua: humanis namun tanpa ampun bagi perusak generasi.
Pidum akan terus mengoptimalkan Restorative Justice (RJ) bagi perkara-perkara ringan yang memenuhi syarat, agar hukum menghadirkan keadilan yang menyentuh nurani masyarakat. Namun, pendekatan itu sirna ketika berhadapan dengan kejahatan bandar narkotika.
“Untuk kasus narkoba, sikap kami jelas. Pidum akan bertindak sangat tegas. Setelah menuntut penjara seumur hidup bagi dua bandar baru-baru ini, kami pastikan tuntutan maksimal menanti bandar-bandar lainnya. Tidak ada kompromi!” pungkas Dera menutup perbincangan.
















