Detiknarasi.com – Koperasi Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan dua jenis usaha yang memiliki peran berbeda dalam pengembangan ekonomi desa.
Secara umum, Koperasi Merah Putih merupakan program yang dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto, untuk mendorong kemandirian desa dan kesejahteraan anggotanya. Sementara, BUMDes berorientasi pada pengelolaan aset ekonomi desa untuk kepentingan masyarakat desa.
Kemudian, bentuk usaha Koperasi Merah Putih ialah koperasi, yang dikelola dengan prinsip keanggotaan dan perangkat desa berada di luar struktur kepengurusan. Sedangkan BUMDes dikelola oleh jajaran direksi yang ditunjuk oleh kepala desa
Artinya, pemerintah desa memiliki wewenang lebih besar dalam menentukan arah dan strategi pengembangan BUMDes, dari pada melakukan intervensi terhadap Koperasi Merah Putih.
Program Koperasi Merah Putih dicanangkan oleh presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Melalui Inpres tersebut, pemerintah merancang program penguatan ekonomi desa, dengan lintas kementerian.
Mengacu pada belied Inpres 9/2025, Prabowo mengamanatkan sejumlah kementerian untuk mendorong berjalannya program Koperasi Merah Putih.
Kementerian Keuangan ditugaskan oleh Prabowo untuk menyusun kebijakan pendanaan, bekerjasama dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri BUMN dan. Kemudian, Menteri Koperasi diamanatkan untuk menyusun modul dan model bisnis Koperasi Merah Putih.
Beberapa kementerian lain yang juga memiliki tugas khusus dalam menyukseskan Koperasi Merah Putih ialah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Digital, dan Menteri Sosial.
Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Koperasi Merah Putih dapat menyusun beberapa jenis bidang usaha berikut:
- Gerai Kantor Koperasi
- Gerai Sembako
- Gerai Simpan Pinjam
- Klinik Desa/Kelurahan
- Apotek Desa/Kelurahan
- Gerai Pergudangan dan Logistik
- Kegiatan usaha lain dengan memperhatikan karakteristik, potensi dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
Perbedaan Jenis Usaha Koperasi Merah Putih dan BUMDes :
Koperasi Merah Putih dan BUMDes secara kelembagaan memiliki dasar hukum, jenis usaha , modal, dan fokus kebijakan yang berbeda.
“ BUMDes diatur dalam pasal 117 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja”.
Modal awal Koperasi Merah Putih bersumber dari dana desa, APBN, APBD, serta pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Sedangkan permodalan BUMDes, diperoleh dari pemerintah desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, serta penyertaan modal dari pihak lain.
Secara umum, jenis usaha Koperasi Merah Putih berfokus pada pelayanan dan pemberdayaan ekonomi anggota secara langsung, dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, dan penguatan kapasitas ekonomi individu/kelompok masyarakat.
Sedangkan, BUMDes berorientasi pada pengelolaan potensi ekonomi desa yang lebih luas, mulai dari pengelolaan pariwisata desa, penyediaan energi, hingga industri pengolahan. BUMDes berperan langsung dalam keuangan desa dan pengembangan potensi ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengklaim bahwa Koperasi Merah Putih dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut disampaikan dalam peresmian Koperasi Merah Putih di Desa Indrasari, Kabupaten Banjar.
“Koperasi Merah Putih Desa Indrasari bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan ekonomi berbasis masyarakat,” ujar Yandri, dikutip dari Antaranews, pada Rabu (21/5/2025).
Selain itu, pemerintah juga mengklaim Koperasi Merah Putih menjadi solusi agar masyarakat terhindar dari rentenir dan pinjaman online (pinjol). Pasalnya,masyarakat tak lagi perlu terjebak pinjol karena Koperasi Merah Putih dapat menjadi alternatif, jika menginginkan modal usaha atau pembiayaan mikro.
Yandri Susanto juga menjelaskan pengelola BUMDes tidak perlu khawatir terhadap rencana kehadiran Koperasi Merah Putih. Keduanya, dapat mendukung satu sama lain.
“Jadi, tidak perlu galau antara BUMDes sama koperasi desa merah putih. Dua-duanya sama pentingnya, dua-duanya tidak boleh saling meniadakan, justru saling mendukung,” ujar Yandri, pada Kamis (1/5/2025).
Hubungan BUMDes dan Koperasi Merah Putih akan segera diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang dirumuskan oleh Kementerian Desa PDT, agar tidak menimbulkan kebingungan.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih ditargetkan dapat berdiri sebanyak 80.000 unit di seluruh Indonesia. Sementara BUMDes yang telah terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.