Tubaba,(detiknarasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan daerah tahun 2022–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang Barat, Ardi Herlian Syah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan alat bukti yang cukup.
“Pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka serta menahan Firmansyah, Kepala DLH periode 2021–2025, dan Hartawan, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH,” ujar Ardi, Selasa (14/10).
Kejari Tulang Bawang Barat menetapkan dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan keuangan daerah tahun 2022-2024.
Menurut hasil penyelidikan, dalam beberapa kegiatan rutin di DLH Tubaba, tidak ditemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang sah. Dari setiap pencairan dana, sekitar 20 persen disisihkan untuk Kepala Dinas sebagai dana taktis tanpa bukti pendukung.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp1.363.096.300,” jelas Ardi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sebagai pasal subsider, keduanya juga dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama.
Sumber : lampungeksis















