LAMPUNG TIMUR-(Detiknarasi.com) – Warga desa Tanjung intan Kecamatan Purbolinggo , Lampung Timur mempertanyakan sistem pengelolaan tanah bengkok yang ada di desanya pasalnya sudah berpuluh puluh tahun hasil dari tanah bengkok desa terkesan hanya di nikmati oleh para oknum aparat desa setempat.Minggu 27/4/20025.
SY (46) warga desa Tanjung Intan dusun 2 menegaskan selama Ir.Sulaiman menjabat kepala desa Masyarakat tidak pernah di libatkan terkait pengelolaan tanah Bengkok bahkan dana di gunakan untuk apa masyarakat tidak mengetahui.
” Semenjak Tahun 2014 hingga sekarang kami selaku Masyarakat jangankan mau di libatkan di beri tahu saja tidak Hasil dari sewa tanah bengkok” Ungkap SY.
” Seharusnya Masyarakat di libatkan dalam Pengelolaan dan hasilnya di gunakan untuk kepentingan desa,jangan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok ” tambahnya
Hal serupa juga diungkapkan oleh DT(50) warga dusun 5 desa Tanjung intan bahwa selama Ir. Sulaiman menjabat Masyarakat tidak pernah di libatkan dalam hal pengelolaan Aset Desa.
“Terkait Aset desa maupun tanah bengkok masyarakat tidak mengetahui di kelola oleh siapa dan hasilnya di gunakan untuk apa saja, beberapa Masyarakat pernah protes namu tidak digubris dengan alasan peraturan desa belum jadi makanya hasil dari sewa tanah bengkok tidak di gunakan untuk kepentingan desa ” ungkap DT
terpisah Robinson Ketua dewan pimpinan Cabang Barisan relawan Jokowi Presiden /Barisan relawan jalan Perubahan (DPC BARA-JP) Lampung Timur mengatakan persoalan yang di sampaikan Masyarakat Desa Tanjung Inten telah di adukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur kita tunggu prosesnya.
“Persoalan Tanah Bengkok yang terjadi di desa Tanjung intan yang di sampaikan Masyarakat ke Bara-jp telah kami adukan ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur secara Resmi melalui surat pengaduan Senin 21 April kita tunggu prosesnya ” ,ungkapnya
” Kami melaporkan ini Ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur Bara-jp menduga ada unsur memperkaya diri oknum Kepala desa dan para kroninya dan merugikan negara Miliaran Rupiah dalam hal pengelolaan Aset desa yang terjadi di desa Tanjung intan”tambahnya
” Perlu kita ketahui bahwa dalam permendes PDTT NO.4 Tahun 2015 bahwa aset desa merupakan bagian dari penyertaan modal BUMDES namun hal ini tidak di lakukan oleh pemerintah desa Tanjung Intan ,maka dari itu kami berharap Kejaksaan Negeri Lampung Timur bisa mengungkap dugaan penyalah gunaan Aset desa yang di lakukan oleh kepala desa Tanjung intan untuk memperkaya diri dan kroninya” ,Ungkapnya
Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari Kepala desa Tanjung Intan , saat di temui di Kantor desanya tidak ada di tempat.