Detiknarasi Bandar Lampung – Dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro terus menjadi sorotan publik. Kali ini, desakan tegas datang dari Ketua Lampung Police Watch (LPW), M.D. Rizani, yang meminta agar Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam pernyataannya, Rizani menegaskan bahwa jika benar kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau memang kerugian negara sampai miliaran rupiah, ini sudah jelas pidana korupsi. Harus ada tersangka,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).
Menurut Rizani, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung seharusnya sudah memiliki dasar bukti yang cukup untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Ia menilai, kepastian hukum sangat penting, baik bagi masyarakat maupun bagi para pihak yang telah diperiksa.
“Ratusan honorer menjadi korban. Sudah banyak yang diperiksa, status perkara juga sudah penyidikan. Kalau alat bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Ini soal kepastian hukum,” ujarnya.
LPW juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut hingga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan ada tarik ulur. Publik menunggu keberanian Polda Lampung. Siapa pun yang terlibat, baik oknum pejabat maupun pihak lain, harus diproses secara terbuka,” katanya.
LPW menduga praktik rekrutmen honorer fiktif tersebut melibatkan manipulasi data serta penganggaran gaji bagi tenaga yang tidak pernah bekerja, dengan potensi aliran dana kepada pihak tertentu. Penetapan tersangka dinilai menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama dan pola dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis.
Lebih lanjut, LPW memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga meminta Ditreskrimsus Polda Lampung menyampaikan perkembangan resmi kepada publik, termasuk hasil gelar perkara dan dasar hukum yang digunakan.
“Penegakan hukum yang cepat dan tegas akan menjadi pesan kuat bahwa praktik korupsi tidak mendapat ruang di Lampung,” pungkas Rizani.
Diketahui, dalam perkara dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di Kota Metro, Provinsi Lampung, nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, turut disebut dalam pusaran kasus tersebut. Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari Polda Lampung terkait penetapan tersangka.
















