KPK Panggil Dua Saksi Dugaan Korupsi Lahan Proyek Tol Trans-Sumatera

Jakarta, (detiknarasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020. Terbaru, KPK memanggil dua orang saksi untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (16/5).

“Pemeriksaan dilakukan atas nama PA dan BJS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Diketahui, PA merupakan Putut Aribowo, Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero) periode 2014–2020. Sedangkan BJS adalah Bambang Joko Sutarto, mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, anak perusahaan PT Hutama Karya.

Pemanggilan keduanya merupakan bagian dari pengusutan kasus yang telah memasuki tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bintang Perbowo (mantan Direktur Utama PT Hutama Karya), M. Rizal Sutjipto (mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya), dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT STJ).

Sejalan dengan proses penyidikan, KPK juga terus melakukan upaya pengembalian kerugian negara dengan menyita sejumlah aset. Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan penyitaan terhadap 65 bidang lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita aset berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan proses pembangunan infrastruktur berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *