Detiknarasi Lampung Tengah – Aksi pelarian dramatis seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir di tangan aparat. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus residivis yang kembali berulah di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap pada Selasa (17/2/26) setelah sempat mencoba melarikan diri secara nekat dengan melompat ke jurang di ruas Tol JTTS (Jalan Tol Trans Sumatera).
Penangkapan bermula dari hasil pengintaian petugas terhadap kendaraan yang ditumpangi pelaku. Saat hendak diberhentikan di Jalan Lintas Sumatera, RD justru berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan tancap gas menuju ruas Tol Terbanggi Besar.
Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Dalam upaya terakhirnya untuk lolos, pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol tersebut. Namun, langkah berbahaya itu tidak membuahkan hasil. Petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa RD merupakan pelaku yang cukup licin dan beberapa kali berhasil lolos dari pengejaran.
“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah,” ujar AKP Devrat, Rabu (18/2/26).
Tak hanya beraksi di Lampung Tengah, RD juga diduga melakukan serangkaian pencurian di wilayah Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Utara, hingga Kota Metro. Bahkan, namanya tercatat sebagai DPO di sejumlah wilayah tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, dua rekan pelaku yang turut terlibat masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
















