Kadinkes Banten Klarifikasi Temuan BPK soal Mamin RS Belum Beroperasi

Serang (detiknarasi.com) – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, angkat bicara menanggapi sorotan publik atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) untuk dua rumah sakit yang belum beroperasi: RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya pada Rabu (21/5/2025), Ati menjelaskan bahwa anggaran pengadaan mamin untuk kedua rumah sakit tersebut telah disusun sejak awal 2024, dengan asumsi bahwa keduanya akan mulai beroperasi pada akhir tahun yang sama.

“Kegiatan pengadaan mamin kering tersebut direalisasikan pada November 2024, sesuai kebutuhan. Dalam kontrak, telah dicantumkan bahwa barang harus memiliki masa kedaluwarsa (expired date/ED) minimal 18 bulan. Bila ada yang tidak memenuhi syarat itu, penyedia wajib mengganti dengan barang ber-ED lebih panjang,” jelasnya.

Namun, dalam pemeriksaan awal tahun 2025, BPK menemukan dua item makanan yang masa kedaluwarsanya jatuh pada Juni 2025, hanya tujuh bulan sejak pembelian. Menindaklanjuti temuan itu, BPK menginstruksikan agar penyedia mengganti kedua item tersebut, dan hal itu telah dilakukan pada pertengahan Mei 2025.

Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya selisih harga dari nota belanja penyedia yang lebih tinggi dari harga pasar, dengan total kelebihan mencapai Rp251,7 juta. Menanggapi hal itu, Ati menegaskan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sejak April 2025, sesuai surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (NHP) BPK.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah, kami tindak lanjuti segera begitu menerima pemberitahuan dari BPK,” tegasnya.

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, turut memberikan klarifikasi. Ia memastikan bahwa seluruh kerugian negara akibat pengadaan tersebut telah diselesaikan.

“Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi. Tapi yang ini sudah selesai. Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit sudah menindaklanjuti, dan kerugian keuangan negaranya sudah dikembalikan,” ujar Dimyati saat ditemui di Kota Serang, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, BPK mencatat pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar dilakukan saat RSUD Cilograng dan RSUD Labuan belum beroperasi. Belanja dilakukan melalui dua penyedia, yakni CV DPS dan CV PBS. BPK juga menyoroti penggunaan anggaran yang dimasukkan dalam pos Belanja Barang Habis Pakai (BHP), padahal rumah sakit belum melayani pasien.

“Pengadaannya memang dilakukan, tapi rumah sakit belum beroperasi karena peresmiannya molor. Karena itu jadi temuan BPK. Tapi sudah ditindaklanjuti, dan kerugiannya dikembalikan,” pungkas Dimyati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *