Tanggamus — Dalam langkah Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanggamus yang berinisial BN, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada tiga proyek jalan yang bernilai miliaran.
Kepala bidang bina marga diperiksa secara intens selama empat jam di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Tanggamus, Pada Selasa, 18 Nobember 2025 yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Andrian Al Mas’udi, S.H., M.H.
Pada saat diwawancara Kasis Pidsus mewakili Kejari Tanggamus, Subari Kurniawan, S.H., M.H., Tegaskan Pemeriksaan BW Baru Awal. Plt. Kasi Pidsus, Andrian Al Mas’udi, menegaskan bahwa pihaknya bergerak berdasarkan limpahan kasus dari Bidang Intelijen Kejari Tanggamus. Ia menyatakan penyelidikan akan dilakukan dan tidak akan berhenti pada satu nama.
“Pemeriksaan BW ini baru tahap awal. Kasus ini merupakan limpahan dari Intelijen, dan Pidsus akan mendalaminya secara menyeluruh. Kami pastikan pejabat PUPR lainnya yang berkaitan akan dipanggil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap Kejari Tanggamus sudah jelas, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran, terlebih pada proyek yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Kejari Tanggamus Tunjukkan Komitmen Tegas. Di bawah kepemimpinan Kajari Subari Kurniawan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menunjukkan komitmen kuat dalam membersihkan dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dengan dimulainya pemeriksaan ini, Kejari Tanggamus menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, dan proses pengusutan akan berlanjut hingga semua pihak yang terlibat berhasil dibuka terang-benderang.
















