Gasak Narkoba di Lapo Tuak, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tulang Bawang

Tulangbawang (Detiknarasi.com) — Upaya tegas dalam memberantas peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Dalam operasi bertajuk Gasak Narkoba, petugas berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu saat berada di sebuah Lapo Tuak di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kamis (24/04/2025) sore.

Kedua pelaku, RF (29) dan AA (20), yang berprofesi sebagai wiraswasta, tak berkutik saat ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sedang dan delapan belas bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 2,69 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang seperti plastik klip kosong, handphone merek Oppo dan Redmi, serta uang tunai Rp350 ribu hasil penjualan sabu.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah Lapo Tuak, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat dilakukan penggerebekan, dua pria tersebut menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, petugas menemukan 20 paket sabu siap edar serta uang tunai,” ungkap AKBP Yuliansyah, Sabtu (26/04/2025).

Kini, kedua pengedar tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat: pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menggempur peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *