Detiknarasi, LAMPUNG TENGAH — Gelombang perlawanan insan pers di Kabupaten Lampung Tengah kian menguat. Lintas Media Massa (LMM) Lampung Tengah memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai langkah terakhir, menyusul buntunya upaya dialog dengan pihak eksekutif dan legislatif terkait penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah langkah persuasif sebelumnya telah ditempuh oleh kalangan wartawan, mulai dari penyampaian aspirasi hingga desakan agar anggaran publikasi dikaji ulang. Namun hingga kini, tak satu pun membuahkan hasil konkret. Penghapusan anggaran tersebut bahkan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Lampung Tengah beberapa pekan lalu.
Kondisi inilah yang memicu munculnya “gugatan moral” dari insan pers, yang menilai kebijakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan kerja jurnalistik di daerah.
“Karena periuk wartawan diusik dan dihilangkan. Ditambah lagi muncul aturan-aturan baru yang digagas oleh Sekretaris DPRD yang justru semakin mempersulit kerja wartawan,” tegas Ganda Hariyadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/12/2025).
Keputusan untuk menggelar aksi unjuk rasa merupakan hasil rapat puluhan jurnalis lintas media yang berlangsung di Kantor Sekretariat PWI Lampung Tengah, Kamis (25/12). Dalam forum tersebut, para wartawan merumuskan langkah bersama menyikapi penghapusan anggaran publikasi media dalam APBD murni Pemkab Lampung Tengah 2026.
Ganda Hariyadi menegaskan, aksi ini bukanlah pilihan pertama, melainkan jalan terakhir setelah berbagai pintu komunikasi tertutup.
“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga hari ini tidak ada respons yang solutif, baik dari legislatif maupun eksekutif. Artinya, tidak ada lagi ruang selain menyampaikan aspirasi melalui aksi,” ujarnya.
Kepala Biro Sumatra Post itu juga menyoroti konflik yang mencuat antara wartawan dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah. Menurutnya, konflik tersebut dipicu oleh lahirnya sejumlah aturan dan regulasi baru yang dinilai memberatkan serta berpotensi membenturkan wartawan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Sekwan seharusnya dinonaktifkan. Aturan yang dibuat justru menciptakan ketegangan dan kesan seolah-olah wartawan diposisikan berhadapan dengan APH,” tegasnya.
Ia pun mendesak Bupati Lampung Tengah dan Ketua DPRD untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekwan, bahkan menggantinya dengan figur baru yang dinilai mampu menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif, legislatif, dan insan pers.
Persoalan lain yang turut disorot adalah penerapan MoU antara media dan Sekretariat DPRD, yang mensyaratkan verifikasi oleh aparat penegak hukum. Menurut Ganda, mekanisme tersebut justru menjadi preseden buruk.
“Dalam sosialisasi MoU beberapa pekan lalu, pihak Kejaksaan dan Kepolisian turut dilibatkan. Pertanyaannya, apakah skema seperti ini juga diterapkan di daerah lain? Dan apakah verifikasi APH juga diberlakukan pada pengadaan barang dan jasa lainnya?” tandasnya.
Ia menilai, kebijakan tersebut tidak proporsional dan berpotensi menghambat kemerdekaan pers.
Sebagai puncak dari kekecewaan kolektif tersebut, Lintas Media Massa Lampung Tengah memastikan akan menggelar aksi damai pada Senin, 29 Desember 2025, dengan dua titik konsentrasi, yakni Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Gedung DPRD Lampung Tengah.
“Aksi ini bukan untuk unjuk kekuatan, apalagi mengabaikan kondisi daerah. Ini adalah keputusan yang diambil melalui pertimbangan matang dan aspirasi bersama rekan-rekan media,” pungkas Ganda Hariyadi.
















