Dugaan Pencabulan Anak di Kampung Bandar Agung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat

Lampung Tengah, Detiknarasi.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) tengah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah korban.

Menurut keterangan dari ibu korban yang diketahui bernama Susi , ia mengetahui peristiwa itu setelah pulang bekerja. “Anak saya langsung memeluk sambil menangis. Ia menceritakan bahwa seorang pria yang dikenal sebagai rekan kerja saya datang ke rumah,” ujar Susi kepada wartawan , Kamis (18/9/2025).

Pria yang dilaporkan berinisial R (warga setempat) disebut mendatangi rumah korban dengan membawa makanan dan minuman, dengan dalih ingin bertamu, namun mengetahui kondisi rumah dalam keadaan sepi yang saat itu hanya ada korban sebut saja ‘bunga’ , diduga pelaku memaksa masuk dengan alasan ingin berbicara. Namun, korban yang merasa sedang sendirian berusaha menolak pelaku untuk masuk.Akan tetapi rupanya pelaku diduga tetap memaksa dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap ‘bunga’ yang membuat ‘bunga’ tak berdaya.

Korban mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga sulit berbicara.

Polres Lampung Tengah telah menerima laporan dan melakukan penyidikan, termasuk menunggu hasil visum.

Susi berharap pelaku mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Anak saya sekarang trauma dan takut ditinggal sendirian di rumah. Saya meminta pelaku diproses hukum dengan seberat-beratnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *