Detiknarasi Lampung Tengah – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi anak bangsa justru menuai sorotan di wilayah Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (12/03/2026).
Sejumlah sekolah penerima manfaat dilaporkan menerima menu MBG dari SPPG Dapur Gunung Batin Udik dalam kondisi diduga telah kedaluwarsa. Menu yang dipermasalahkan adalah roti Roppang panggang rasa coklat. Beberapa siswa menemukan roti tersebut telah melewati tanggal kedaluwarsa, bahkan sebagian di antaranya dilaporkan berjamur.
Temuan ini memicu kehebohan di sejumlah sekolah. Para siswa mengaku ragu mengonsumsi makanan yang dibagikan karena dinilai tidak lagi aman. Kekhawatiran pun muncul di kalangan orang tua murid terkait potensi dampak kesehatan bagi anak-anak mereka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini diduga akibat kelalaian pengelola dapur MBG serta lemahnya pengawasan tenaga ahli gizi sebelum makanan didistribusikan. Padahal, setiap menu program gizi sekolah seharusnya melalui pemeriksaan kualitas, keamanan pangan, dan masa kedaluwarsa sebelum sampai ke tangan siswa.
Seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengecam keras kejadian tersebut. Ia menilai insiden ini mencerminkan kurangnya keseriusan pengelola dalam menjamin keselamatan penerima manfaat.
“Program ini seharusnya meningkatkan gizi anak-anak, bukan malah membahayakan kesehatan mereka. Bagaimana makanan kedaluwarsa bisa lolos dan dibagikan kepada siswa?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan ahli gizi dalam program tersebut.
“Kalau sampai makanan berjamur dibagikan ke anak-anak sekolah, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengawasannya,” tambahnya.
Selain persoalan keamanan pangan, sejumlah orang tua juga menyoroti minimnya transparansi terkait nilai anggaran menu MBG yang diberikan kepada siswa. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui standar kualitas makanan yang disediakan, mengingat program tersebut menggunakan anggaran negara.
Para orang tua mendesak pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi kelalaian.
Secara aturan, penyediaan makanan dalam program pemerintah wajib memenuhi prinsip keamanan pangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
Jika benar terjadi distribusi makanan kedaluwarsa kepada siswa, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan penyedia barang atau jasa menjamin kualitas serta keamanan produk yang diberikan kepada masyarakat.
Ironisnya, dugaan kelalaian ini terjadi di tengah komitmen pemerintah memperkuat kualitas gizi generasi muda melalui program MBG. Tanpa pengawasan yang ketat, transparansi, dan pengelolaan yang bertanggung jawab, program yang baik sekalipun berisiko kehilangan kepercayaan publik.
Masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak terkait untuk mengusut kejadian ini serta memastikan program perbaikan gizi anak bangsa benar-benar dijalankan dengan integritas dan akuntabilitas.














