APH Diminta Usut Tuntas Pungli Berkedok LKS di SD Negeri 3 Bandar Agung

Lampung Tengah, (detiknarasi.com) -Pemerintah pusat telah menegaskan kebijakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.Namun,praktik pungutan liar (pungli) di lapangan masih saja marak terjadi . Salah satu kasus terungkap di SD Negeri 3 Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, melalui mekanisme penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan,  pihak sekolah melalui paguyuban wali murid diduga memerintahkan setiap orang tua membeli paket LKS dengan harga Rp93.000 untuk 10 mata pelajaran. Pola ini disebut sudah berlangsung bertahun-tahun setiap awal semester, dengan skema yang melibatkan pemasok berinisial AS, pihak sekolah, dan seorang koordinator paguyuban yang ditunjuk.

Modusnya, LKS dikirim ke rumah salah satu wali murid yang berstatus sebagai Ketua. Lalu Ketua Paguyuban memberikan perintah kepada orang tua murid untuk membayar LKS tersebut dengan sejumlah harga yang sudah ditentukan .

Diketahui jumlah murid SD Negeri 3 Bandar Agung tersebut sekitar 480 siswa , jika dikalikan jumlah harga LKS tersebut, maka akan berpotensi menghasilkan keuntungan besar. Sebagian di antaranya diduga mengalir sebagai “fee” kepada Oknum Guru yang diduga terlibat sebagai koordinator dalam pungli tersebut.

Lebih mencengangkan lagi, selain LKS, orang tua murid juga diwajibkan membeli sebuah buku seharga Rp15.000 yang diklaim Oknum Sekretaris paguyuban sekolah tersebut sebagai bagian dari “Program Presiden Prabowo Subianto”. Buku tersebut dikondisikan oleh oknum sekretaris paguyuban sekolah, agar orang tua siswa segera membelinya dengan tekanan seakan mewajibkan.

Hal ini mendapat sorotan tajam dari Herwan, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Kabupaten Lampung Tengah. Saat ditemui di kediamannya, Jumat (3/10/2025), ia menilai praktik ini jelas bertentangan dengan kebijakan resmi Presiden.
“Jika benar, ini jelas melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, yang justru sedang menggalakkan pendidikan gratis tanpa pungutan,” tegasnya.
Herwan menambahkan, kebijakan itu memiliki dasar hukum kuat, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Dalam putusan itu, MK menegaskan frasa ‘tanpa memungut biaya’ pada Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua siswa tanpa terkecuali,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang tegas melarang praktik penjualan LKS. “Peredaran LKS seperti ini dapat dikategorikan pungli dan berpotensi masuk ranah pidana sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara,” ungkapnya.

Herwan menilai pencatutan nama Presiden dalam kewajiban pembelian buku merupakan bentuk tekanan psikologis bagi wali murid.
“Ini menciptakan kesan seolah pungutan itu adalah program pemerintah, padahal sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan pemerhati pendidikan di Lampung Tengah, Hayrul, yang menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Apalagi dengan mengatasnamakan Presiden untuk melegitimasi pungutan,” tegasnya dengan nada geram.

Hayrul menambahkan, program pendidikan gratis yang diusung Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghapusan seluruh pungutan bagi siswa SD dan SMP, mulai dari seragam, buku pelajaran, hingga biaya kegiatan belajar. “Temuan seperti ini harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar kebijakan Presiden benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 3 Bandar Agung saat dikonfirmasi detiknarasi.com mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.
“Saya sudah menegaskan kepada para guru agar tidak melakukan penjualan LKS di sekolah. Jadi, saya tidak tahu-menahu terkait hal itu,” ujarnya di ruang kerja.
Namun, ia tidak menampik informasi soal adanya distribusi LKS yang sudah siap masuk ke sekolah-sekolah di Kecamatan Terusan Nunyai. “Setahu saya memang ada LKS yang ditawarkan. Katanya itu dari Dinas. Bisa dicek, masih ada drop di Korwil sekarang ini ,” bebernya saat itu.

Di sisi lain, saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, sekretaris paguyuban sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban apa pun terkait hal tersebut.
Dan sampai berita ini diterbitkan Ketua Paguyuban pun tak bisa untuk dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *