Detiknarasi SURABAYA – Angka perceraian di Kota Surabaya mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian yang diajukan selama 2025.
Dari jumlah tersebut, 1.611 perkara merupakan cerai talak dan 4.469 perkara cerai gugat. Angka ini meningkat 436 perkara dibandingkan tahun 2024 yang mencatat total 5.644 perkara, dengan rincian 1.557 cerai talak dan 4.087 cerai gugat.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, membenarkan adanya tren peningkatan tersebut.
“Perceraian di tahun 2025 dibandingkan dengan tahun 2024 memang mengalami peningkatan,” ujar Abdul Jumat (2/1/2026).
Menurut Abdul, dari ribuan perkara yang masuk sepanjang 2025, sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim setelah melalui proses persidangan.
Ia mengungkapkan, faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Surabaya. Selain itu, faktor lain yang turut memicu gugatan perceraian antara lain perselingkuhan, ketidakbertanggungjawaban pasangan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Rata-rata penggugat mengajukan perceraian karena tidak dinafkahi secara finansial. Selain itu, banyak juga yang dipicu persoalan pinjaman online,” jelasnya.
Abdul menambahkan, sekitar 25 hingga 30 persen perkara perceraian di PA Surabaya berkaitan dengan masalah pinjaman online (pinjol), baik yang melibatkan suami maupun istri.
Sementara dari sisi usia, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi oleh rentang usia 30 hingga 40 tahun. Adapun pasangan usia muda, termasuk generasi Z, jumlahnya relatif lebih sedikit.
“Usia muda, misalnya 25 tahun ke bawah, tidak terlalu banyak. Kalau Gen Z juga minoritas. Faktor utamanya tetap kembali ke persoalan ekonomi,” tandas Abdul.
















