Detiknarasi, Pekanbaru — Aktivitas sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga kuat dikendalikan oleh Frans Gultom kembali menimbulkan keresahan warga. Gudang tersebut sebelumnya telah ditutup di lokasi lama di Jalan Melati, Kelurahan Binawidya, namun kini muncul kembali dan beroperasi di Jalan Naga Sakti, tidak jauh dari Stadion Utama Riau.
Keberadaan gudang baru ini menimbulkan kecurigaan warga karena setiap hari terlihat kendaraan-kendaraan mencurigakan keluar masuk area tersebut.
Aktivitas Diduga Penimbunan: Mobil Modifikasi dan Tangki Masuk Bergantian
Tim Media melakukan investigasi lapangan pada 6 Desember 2025 dan menemukan indikasi praktik penimbunan BBM subsidi. Dalam pemantauan tersebut terlihat:
Mobil-mobil modifikasi yang diduga mengambil solar dari berbagai SPBU.
Truk dan mobil tangki berwarna biru-putih hilir mudik memasuki gudang.
Foto : DN
Aktivitas bongkar muat solar yang diduga hasil penimbunan untuk kemudian dijual kembali ke industri dengan harga jauh lebih tinggi.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja WD, mengaku geram dengan kembali beroperasinya gudang tersebut.
“Dulu ditutup di Jalan Melati, tapi sekarang buka lagi di Naga Sakti. Entah siapa yang membekingi. Kami hanya minta polisi bertindak,” ujarnya.
Dugaan Ada Oknum Wartawan yang Membackup Aktivitas Gudang
Warga juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial RC yang disebut-sebut kerap berada di lokasi. Oknum tersebut diduga berperan dalam meredam pemberitaan negatif terkait aktivitas gudang sehingga memberikan kesan bahwa kegiatan ilegal ini memiliki perlindungan dari pihak tertentu.
“Kalau ada oknum begini, masyarakat jadi bertanya-tanya. Seolah-olah usahanya kebal hukum,” lanjut WD.
Warga Mendesak Kapolda Riau Bertindak Tegas
Masyarakat sekitar mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, untuk turun tangan dan membongkar jaringan dugaan mafia solar subsidi yang merugikan masyarakat luas, khususnya warga Pekanbaru.
“Kelangkaan solar di SPBU itu salah satunya karena penimbunan seperti ini. Kalau dibiarkan, rakyat yang susah,” tegas warga.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Ancaman hukuman bagi pelaku:
Pidana penjara hingga 6 tahun
Denda hingga Rp 60 miliar
Publik Menunggu Sikap Tegas Penegak Hukum. Dengan adanya bukti aktivitas di lapangan serta laporan warga, media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Kini publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum:
Apakah gudang ini kembali akan ditutup, atau justru terus beroperasi tanpa tersentuh hukum?
















