Detiknarasi.com – Pers di Indonesia lahir dari rahim perjuangan. Sejak masa penjajahan, pers menjadi senjata kaum intelektual dan pejuang bangsa untuk menyuarakan kebenaran, menggugah kesadaran rakyat, dan melawan penindasan. Dari “Medan Prijaji” yang didirikan Tirto Adhi Soerjo pada awal abad ke-20, hingga surat kabar perjuangan semasa revolusi kemerdekaan, pers selalu menjadi corong aspirasi rakyat dan penggerak perubahan sosial.
Setelah Indonesia merdeka, perjuangan berlanjut dalam bentuk yang lain yaitu memperjuangkan kemerdekaan pers. Perlu kita ketahui bersama,bahwa kemerdekaan pers warisan dari tetesan keringat, darah, dan keberanian insan pers dalam melawan belenggu kekuasaan pada masa itu.
Reformasi 1998 menjadi tonggak penting ketika pers dibebaskan dari kontrol negara melalui penghapusan sistem Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sejak saat itu, media tumbuh subur, dan menjadi bagian dari pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol kekuasaan, kebijakan serta memperjuangkan transparansi, dan memperkuat posisi rakyat.
Namun, dua dekade lebih pascareformasi, ruh kemerdekaan pers perlahan mulai tergerus. Di tengah kebebasan, muncul fenomena baru: sebagian pelaku pers kehilangan independensinya. Ada yang terkooptasi oleh kepentingan politik dan ekonomi, ada pula yang menjadikan pemberitaan sebagai alat tawar kekuasaan.
Akibatnya, jurnalisme kehilangan arah, dari yang semula bersifat mengawasi kekuasaan, tak jarang kini menjadi sekadar sebagai pemuja kekuasaan.
Lebih menyedihkan lagi, dalam beberapa tahun terakhir, gelombang tekanan terhadap pers kembali meningkat. Banyak jurnalis menghadapi intimidasi, kekerasan fisik, bahkan kriminalisasi di lapangan. Hanya karena memberitakan fakta yang tidak menyenangkan penguasa. Ada pula jebakan-jebakan hukum yang sengaja diciptakan mulai dari pasal karet dalam UU ITE, hingga laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik ,yang mana semua itu hanya untuk menakut-nakuti dan membungkam suara kritis para pelaku pers.
Berita yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial, kini kerap dijadikan senjata balik untuk menjerat wartawan. Padahal, konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak dasar dalam negara demokratis. Namun di lapangan, semangat itu sering kali dipadamkan oleh kepentingan politik, tekanan birokrasi, dan arogansi kekuasaan.
Dari fenomena tersebut, Joe merasa sangat prihatin dengan kondisi pers saat ini.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers kita tidak benar-benar aman. Ia bisa dirampas bukan hanya dengan kekuatan senjata atau larangan terbit seperti masa lalu, tetapi juga melalui intimidasi halus, kriminalisasi, dan jebakan hukum yang dibungkus rapi dengan dalih “menjaga ketertiban” atau “melindungi nama baik”.
Pers sejatinya bukan musuh negara, melainkan mitra demokrasi. Wartawan bukan penjahat, melainkan penjaga nurani publik. Maka jika insan pers takut menulis kebenaran karena ancaman hukum, maka sesungguhnya yang terpenjara bukan hanya wartawannya, melainkan juga akal sehat bangsa ini, “Ujar Joe salah satu insan pers Indonesia.
“Kini, tugas besar kita bersama adalah mengembalikan marwah pers sebagai kekuatan moral dan sosial yang bebas, independen, serta berpihak pada kebenaran. Sebab, tanpa pers yang merdeka, demokrasi hanya tinggal slogan, dan rakyat kehilangan suara, ” Tutupnya.
















