MESUJI , (Detiknarasi.com) – Berita terbaru dikejutkannya temuan paket swakelola,” di duga dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang,(DPUPR), Dari anggaran APBD Perubahan tahun 2024.pada Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2024.
Program “Pembangunan Tangki Septik Komunal (5–10 KK) ,Berada Di desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur” dengan pagu mencapai Rp 1.571.150.000 kini menuai sorotan tajam.
Dari hasil investigasi tim media di lapangan, diduga Paket tersebut menggunakan metode Swakelola Tipe IV, di mana penyelenggara seharusnya adalah kelompok masyarakat penerima manfaat, bukan kontraktor.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pola berbeda.Yang mana masyarakat hanya sebagai formalitas, sementara pengendali proyek tetap berada pada pihak ketiga.
Ketua DPC Macan Asia Indonesia dan Kabiro RadenMedia ,Kabupaten Mesuji, Ibda Suseno, menilai anggaran tersebut dinilai tidak wajar. “Satu paket tangki septik komunal untuk 5–10 KK menelan biaya Rp 1,57 miliar,” ungkap nya pada tanggal, (3/10/2025) lalu.
Ini jelas tidak masuk akal,” Biaya normal pembangunan tangki septik komunal biasanya hanya puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit, bukan miliaran, Ada indikasi kuat mark-up anggaran,” tegasnya.
Dalam dokumen, hanya tercatat “1 paket” tanpa ada rincian jumlah unit tangki, ukuran, spesifikasi teknis, maupun titik lokasi pembangunan. “Rakyat berhak tahu,berapa unit tangki yang dibangun?
Apa ukuran dan kapasitasnya? Mengapa tidak ada penjelasan rinci? Ini pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” kata Ibda.
Lebih jauh,” di duga proyek ini bersumber dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang,(DPUPR), menggunakan anggaran APBD Perubahan tahun 2024.
Hal ini juga menjadi sorotan karena sering kali APBD-P dijadikan celah untuk memasukkan program-progam “titipan” yang tidak melalui lelang atau SOP “Mengapa program sebesar Rp 1,57 miliar ini baru dimunculkan di APBD-P, bukan APBD murni? Apakah ini proyek sisipan/titipan,?” imbuhnya.
Dokumen tersebut menyebutkan pekerjaan dilaksanakan Januari – Desember 2024, Namun, “karena proyek ini berasal dari APBD-P, secara logika pelaksanaan baru bisa berjalan di akhir tahun setelah anggaran disahkan. “Ini administrasi yang di duga ada rekayasa.
Bagaimana mungkin proyek APBD-P,” dicatat seolah dikerjakan sejak Januari? Ini patut diduga hanya formalitas untuk mengesahkan laporan keuangan,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, ada beberapa potensi pelanggaran hukum yang bisa dijerat, antara lain mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001, swakelola fiktif jika kelompok masyarakat, hanya dijadikan kedok yang melanggar Perpres 16/2018 Pasal 47–48, serta administrasi yang tidak akuntabel yang jelas bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ibda Ketua DPC Macan Asia Indonesia berharap kepada , mendesak Bupati Mesuji, DPRD, Inspektorat dan BPK Segera turun tangan,serta melakukan pemeriksaan.
Dan apa bila ini tidak ada tindakan dari pemerintah , kami Akan melaporkan permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum,(APH), Kejaksaan,polri,bahkan KPK untuk memeriksa proyek ini,memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Jangan sampai dana miliaran hanya habis untuk proyek yang seharusnya bernilai jauh lebih kencang rakyat jangan dijadikan bancakan,” tegasnya.
















