Detiknarasi.com – Presiden Prabowo Subianto secara resmi merombak kebijakan upah minimum nasional dengan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini direspons cepat oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui SK Gubernur No. G/850/V.08/HK/2024 yang menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di seluruh wilayah Lampung.
Salah satu sorotan utama jatuh pada Kota Bandar Lampung yang mencatatkan UMK tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebesar Rp3.305.367. Julukan Kota Tapis Berseri tampaknya sejalan dengan nilai UMK-nya yang paling tinggi dibanding daerah lain.
Lantas, berapa UMK terbaru di kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung setelah kebijakan baru ini diberlakukan?
Berikut daftar lengkap UMK 2025 di seluruh wilayah Lampung:
📊 Daftar UMK 2025 di Provinsi Lampung:
Kota Bandar Lampung: Rp3.305.367
Kabupaten Mesuji: Rp3.305.367
Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.076.990
Kabupaten Way Kanan: Rp3.072.665
Kota Metro: Rp2.903.301
Kabupaten Pesawaran: Rp2.893.069
Kabupaten Pringsewu: Rp2.893.069
Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.893.069
Kabupaten Tulang Bawang Barat: Rp2.893.069
Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.893.069
Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.893.069
Kabupaten Lampung Timur: Rp2.893.069
Kabupaten Lampung Utara: Rp2.893.069
Kabupaten Tanggamus: Rp2.893.069
Kabupaten Lampung Barat: Rp2.893.069
Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan daya beli masyarakat Lampung meningkat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tantangan ke depan tentu menuntut pengawasan yang ketat terhadap implementasi dan kepatuhan perusahaan dalam membayar sesuai UMK.
Apakah daerahmu termasuk dengan UMK tinggi tahun ini? Bagikan informasi ini agar teman dan keluarga tahu perubahan terbaru.