Bandar Lampung (detiknarasi.com) – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, akhirnya merespons langsung keluhan para petani singkong dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga ubi kayu di Provinsi Lampung.
Instruksi ini dikeluarkan setelah Gubernur menerima perwakilan petani dari berbagai kabupaten yang menggelar aksi damai di Kantor Gubernur, Senin (5/5/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abung tersebut turut dihadiri unsur DPRD Provinsi Lampung serta mahasiswa pendamping aksi.
Dalam instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan para Bupati/Wali Kota dan industri pengolahan tapioka di Lampung untuk membeli ubi kayu dari petani dengan harga minimum Rp1.350 per kilogram. Harga ini ditetapkan dengan ketentuan potongan refaksi maksimal 30 persen, tanpa mengukur kadar pati (aci).
“Harga ini sudah termasuk tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Timur, Medan, dan Sungai Lilin. Silakan dihitung, penetapan ini tidak lagi memperhitungkan kadar aci,” tegas Gubernur Mirza.
Ia menambahkan bahwa instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan, yakni 5 Mei 2025, dan akan terus berlaku hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pembatasan perdagangan komoditas (lartas).
Gubernur juga menyatakan akan segera menyampaikan instruksi ini secara resmi kepada seluruh perusahaan pengolahan tapioka di Lampung. Selain itu, ia akan berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Satgas Pangan Provinsi.
Langkah tegas ini disambut positif oleh para petani singkong. Mereka berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan di lapangan agar harga tetap adil dan berpihak pada petani.