Sekwan DPRD Lampung Tengah Diduga Mangkir Dinas , Disiplin ASN Dipertanyakan

Detiknarasi LAMPUNG TENGAH – Dugaan pelanggaran disiplin aparatur kembali mencuat di lingkungan Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Tengah, diduga tidak menjalankan kewajiban kedinasannya dengan baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, YS tercatat tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut. Ketidakhadiran tersebut terjadi sejak akhir tahun 2025 hingga awal Januari 2026. Selama periode itu, YS juga tidak terlihat menghadiri sejumlah agenda penting, baik rapat paripurna DPRD maupun rapat dinas internal, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kedisiplinannya sebagai pejabat struktural.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Lampung Tengah, Nico, menjelaskan bahwa dirinya mendapat perintah untuk menghadiri rapat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Terkait rapat Pemkab hari ini, saya diperintahkan untuk hadir. Kalau keterangan beliau (YS), katanya sudah izin kepada Pak Sekda,” ujar Nico.

Sementara itu, sebagaimana dikutip dari media online KomalaNews, awak media juga berupaya mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly, melalui pesan WhatsApp guna memastikan kebenaran pernyataan tersebut, khususnya terkait klaim izin Sekwan DPRD. Namun hingga berita ini diterbitkan, Sekda Lampung Tengah belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada YS melalui pesan WhatsApp pribadi. Namun, hingga Selasa (6/1/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban ASN, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pelanggaran disiplin dapat dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggarannya.

Atas dugaan tersebut, awak media mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi tegas apabila Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *