Detiknarasi Lampung Tengah — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HS, yang saat ini nonaktif sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan akibat rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan telah dimutasi ke bidang kerja sama pemerintah daerah, disorot tajam. Pasalnya, HS diduga masih menguasai dan mengambil sejumlah anggaran kegiatan yang secara administratif dan struktural bukan lagi menjadi kewenangannya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber internal menyebutkan, HS diduga sikat uang kegiatan bidang pelayanan yang seharusnya menjadi hak penuh Kabid Pelayanan aktif. Dugaan tersebut disebut dilakukan dengan memanfaatkan pengalaman, pengaruh, serta jejaring internal yang telah dibangun selama menjabat sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah bukan Kabid Pelayanan aktif, tetapi masih berani mengambil alih anggaran yang jelas-jelas bukan kewenangannya lagi. Ini bukan persoalan sepele dan sangat sulit ditoleransi,” ujar salah satu narasumber kepada awak media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Tidak berhenti pada uang kegiatan, HS juga diduga sikat dana PPTK dan biaya operasional/bahan bakar, yang menurut ketentuan hanya dapat dikelola oleh pejabat dan pelaksana kegiatan yang sah. Praktik tersebut, menurut narasumber, telah menimbulkan kegelisahan dan keresahan internal, karena berpotensi merugikan pegawai yang secara hukum dan administratif memiliki hak atas anggaran dimaksud.
Lebih mengkhawatirkan lagi, narasumber mengungkapkan bahwa HS mengaku tidak gentar atas dugaan perbuatannya. Ia disebut beranggapan bahwa jika persoalan tersebut mencuat, konsekuensi terberat yang akan diterimanya hanya sebatas pengembalian dana, tanpa sanksi disiplin atau hukum yang berarti. Pernyataan ini, apabila benar, dinilai mencerminkan lemahnya efek jera dalam penegakan disiplin ASN di Kabupaten Lampung Tengah.
Di sisi lain, HS juga disebut memiliki rekam jejak yang kerap disorot dalam urusan keuangan. Bahkan, ketika baru menjabat sebagai Kabid Pelayanan pada periode sebelumnya, HS diketahui telah membeli kendaraan roda empat pribadi, yang kemudian memicu pertanyaan publik terkait kesesuaian antara penghasilan resmi dan aset yang dimilikinya.
Narasumber menegaskan, apabila dugaan praktik semacam ini dibiarkan tanpa penindakan serius, dapat menciptakan akibat buruk di tubuh birokrasi. Tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga membuka ruang peniruan oleh oknum ASN lain, merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, para narasumber mendesak instansi berwenang, mulai dari Inspektorat, BKPSDM, hingga aparat penegak hukum, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional. Penanganan yang tegas dinilai krusial untuk menjaga integritas ASN dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi HS melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meskipun telah dihubungi berulang kali.
















