Detiknarasi TANGGAMUS — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanggamus masih dihadapkan pada berbagai persoalan mendasar. Mulai dari ketidaklengkapan izin operasional, lemahnya pengawasan sanitasi dan lingkungan, hingga munculnya dugaan intervensi kepentingan nonteknis. Program prioritas nasional yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) ini dinilai belum sepenuhnya siap diimplementasikan secara optimal di tingkat daerah.
Hingga akhir 2025, dari total 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tercatat di Tanggamus, baru 19 unit yang telah mengantongi rekomendasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 secara tegas mewajibkan SLHS sebagai syarat utama operasional program MBG.
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanggamus, Damsiana, membenarkan kondisi tersebut.
“Berdasarkan data kami, baru 19 SPPG yang rekomendasi SLHS-nya telah terpenuhi. Sisanya masih dalam proses atau belum memenuhi persyaratan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Beberapa SPPG, seperti Way Harong B, Dadi sari, dan Kota Batu, tercatat belum memperoleh rekomendasi SLHS. Hal ini mengindikasikan masih adanya kendala teknis maupun administratif yang belum terselesaikan di lapangan.
Di sisi lain, aspek pelatihan sumber daya manusia menunjukkan capaian yang relatif lebih baik. Dari 42 SPPG, sebanyak 39 unit telah memiliki penjamah makanan bersertifikat.
“Untuk pelatihan penjamah makanan, capaian kita hampir merata,” tambah Damsiana.
Namun, persoalan distribusi layanan juga menjadi sorotan. Hingga kini, empat kecamatan Pematang Sawa, Putidoh, Limau, dan Pugung belum memiliki SPPG sama sekali. Sementara Kecamatan Pulau Panggung masih berada pada tahap perencanaan awal.
Pengawasan teknis di lapangan sebagian besar dibebankan kepada petugas kesehatan lingkungan (Kesling) di Puskesmas. Mereka bertugas melakukan inspeksi sanitasi, pemeriksaan kualitas air, serta pengambilan sampel. Dinkes berperan sebagai koordinator dan pengendali mutu.
Namun, di balik mekanisme tersebut, sejumlah petugas mengakui adanya tekanan eksternal. Intervensi disebut datang dari berbagai pihak, termasuk oknum pejabat dan anggota legislatif.
“Ada saja titipan yang meminta proses dipercepat tanpa mengikuti prosedur. Tapi kami tetap berpegang pada SOP,” ungkap seorang pejabat teknis yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Untuk meminimalisasi intervensi nonteknis, Dinkes memilih menyerahkan sebagian persoalan ke Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.
Izin Lingkungan Jadi Sorotan
Persoalan lain muncul pada aspek lingkungan hidup. Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanggamus, Adi Gunawan, mengungkapkan bahwa baru sekitar 30 persen SPPG yang mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Lebih mengkhawatirkan, selama tahun pertama pelaksanaan program, DLH mengakui belum melakukan pengawasan terhadap SPPL yang telah diterbitkan.
“Pengawasan langsung belum berjalan. Baru pada 2026 kami rencanakan monitoring yang lebih ketat,” ujar Adi.
Kondisi ini mencerminkan lemahnya kontrol terhadap pengelolaan limbah dan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG. Tanpa pengawasan rutin, izin lingkungan berpotensi hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata di lapangan.
Program MBG digadang-gadang sebagai investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas kesehatan dan gizi generasi muda. Namun, temuan di Kabupaten Tanggamus menunjukkan bahwa aspek kesiapan tata kelola, kepatuhan regulasi, serta integritas pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan sebelum program dijalankan secara masif dan berkelanjutan.
















