Korupsi Dana Desa, Oknum Kepala Desa Tanggamus Diringkus Polisi

Detiknarasi, TANGGAMUS– – Fakrurozi, oknum Kepala Pekon (Kakon) Atar Lebar Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan dinilai tidak kooperatif.

Upaya paksa penangkapan Fakrurozi dilakukan Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) pada, Sabtu 13 Desember 2025.

Baca juga : KPK Geledah Kantor BMBK Lampung Tengah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Fakrurozi diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talangpadang, Sabtu 13 Desember 2025.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat pers rilis di basement Satreskrim mengungkapkan penangkapan terhadap F setelah adanya laporan dari masyarakat pada 3 Februari 2025 atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019-2021 dan tahun 2022.

“Saudara F ditangkap tanpa perlawanan di Negeri Agung Talangpadang. Penangkapan tersebut merupakan upaya paksa lantaran yang bersangkutan tidak kooperatif setelah dua kali dilayangkan panggilan,”kata Rahmad Sujatmiko yang didampingi Wakapolres Tanggamus Kompol Gigih, Kasi Humas Iptu Primadona Laika dan Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh oknum Kakon Atar Lebar Fakrurozi mulai dari permainan anggaran pekerjaan fisik sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1 Miliar lebih berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanggamus.

Baca : Ancaman Hukuman Mati , Kajari Tunjuk Tim Jaksa Struktural untuk Penuntutan

“Tersangka F mencairkan anggaran yang dikuasakan kepada sekdes dan bendahara. Begitu anggaran cair, selanjutnya keseluruhan dana itu diambil oleh F selaku pemegang kekuasaan. Tersangka F juga tidak transparan dalam mengelola APBP terhitung dari tahun 2019-2021,”jelas Rahmad.

Atas perbuatannya tersebut tersangka Fahrurozi disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.

“Dari hasil penyelidikan selama hampir 10 bulan, barang bukti yang diamankan sejumlah dokumen. Dan dari keterangan tersangka uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi,”pungkas Kapolres.

Sementara, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto mewakili Kasatreskrim Polres Tanggamus AKBP Khairul Yassin Ariga menambahkan bahwa, Pj Kakon Atar Lebar yang sempat ikut terseret penyalahgunaan dana desa sudah lebih dulu mengembalikan kerugian negara.”Untuk Pj Kakon Atar Lebar berinisial R sudah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat Tanggamus,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *